Agus menambahkan, masih dimungkinkan penambahan jumlah TPS di Kota Denpasar dan lima kabupaten lain, yakni Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem, agar memenuhi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yakni jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 , sangatlah mudah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, ketidakakuratan daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan. Di daftar pemilih, misalnya, kerap dijumpai data pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal.
. 21 15 65 245 384 123 89 155